rain :)

Jumat, 06 Desember 2013

Makna setiap alinea UUD 1945

Alinea I
- makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alnea II

Ø  Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø  Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.

Ø  Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea III

Ø  Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di
dunia.
Ø  Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan
bangsa Indonesia.

Alinea IV

Tujuan negara, yaitu:
·         melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         memajukan kesejahteraan umum,
·         mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·         ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø  Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”
Ø  Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik
luar negeri adalah bebas aktif.
Ø  Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar