- makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa
- makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alnea II
Ø Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
Ø Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea III
Ø Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di
dunia.
Ø Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan
bangsa Indonesia.
Alinea IV
Tujuan negara, yaitu:
· melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
· memajukan kesejahteraan umum,
· mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
· ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...”
Ø Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik
luar negeri adalah bebas aktif.
Ø Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar